“Jika Kejaksaan terus diam dan tidak segera mempublikasikan hasil audit, maka wajar jika publik mulai berpikir ada permainan atau kepentingan tertentu di balik semua ini. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga menyangkut akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik,” ujar Sultan seorang pengamat lokal.
Sementara itu, beberapa aktivis di Kabupaten Luwu berencana untuk melayangkan petisi dan audiensi ke kantor Kejaksaan dalam waktu dekat jika tuntutan transparansi ini tidak ditindaklanjuti.
Mereka menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat yang membiayai melalui pajak.
“Ini bukan main-main. Setiap rupiah dari pajak rakyat harus digunakan sesuai ketentuan. Kita tidak mau ada celah untuk korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Kejaksaan harus profesional,” tegas salah satu aktivis antikorupsi. Umar
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu sikap resmi Kejaksaan Negeri Luwu terkait hasil audit dana hibah KONI. Publik berharap agar persoalan ini segera mendapat kejelasan agar tidak memicu keresahan yang lebih luas.
Jika masalah ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan menurunkan citra dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (Red)