Luwu, Portal News — Persatuan Serikat Buruh Luwu (PSBL) menggelar kegiatan silaturahim bersama masyarakat Desa Kurrusumanga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Sabtu, (22/11/2025) sekitar pukul 19.30 (WITA) Malam.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pekerja, tokoh masyarakat dan PSBL dalam mendorong terciptanya masyarakat desa yang sadar hukum serta memahami hak dan kewajibannya.
Acara silaturahim tersebut dihadiri oleh pengurus PSBL, pemuda desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Selain mempererat hubungan antara serikat pekerja dan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program PSBL dalam memperkuat literasi hukum di tingkat desa.
“PSBL Targetkan Pembentukan Paralegal Desa di Seluruh Kabupaten Luwu”
Dalam kegiatan ini, PSBL memaparkan agenda kerja jangka panjang, salah satunya pembentukan paralegal di setiap desa di Kabupaten Luwu.
Program ini bertujuan memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama yang sering berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan, administrasi desa, hingga konflik sosial.
Ardiansyah Ketua PSBL menjelaskan bahwa keberadaan paralegal desa akan membantu warga memahami proses hukum, memberikan pendampingan awal, serta membantu mediasi sebelum perkara masuk ke lembaga formal.
“Apa Itu Paralegal?”
Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum yang bertugas memberikan penyuluhan hukum, pendampingan non-litigasi, advokasi masyarakat dan bantuan dalam proses administrasi hukum.
Paralegal bukan pengacara, namun berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum.
Di desa, paralegal berfungsi membantu warga yang membutuhkan informasi hukum, mendampingi proses mediasi, membantu penyusunan dokumen, dan melakukan advokasi sosial terkait masalah ketenagakerjaan, bantuan sosial atau layanan publik.
Dalam hubungan emosional paralegal bersentuhan langsung dengan akar rumput.
“Dasar Hukum Paralegal di Indonesia”
Adapun pembentukan dan peran paralegal memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya :
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, mengatur tugas, kewenangan, standar kompetensi, serta mekanisme pemberdayaan paralegal.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Mengakui peran paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum (OBH).
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012, Menegaskan bahwa paralegal memiliki peran dalam pemberian layanan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat.
Dasar hukum ini menjadi acuan PSBL dalam membentuk struktur paralegal desa sebagai bagian dari pemberdayaan hukum masyarakat.
Penasehat Persatuan Serikat Buruh Luwu, Ahmadi Abbas, S.Pd., MH, menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat desa merupakan pondasi dalam menciptakan hubungan sosial dan hubungan kerja yang harmonis.
“Membangun masyarakat sadar hukum dimulai dari desa. Dengan adanya paralegal desa, warga akan lebih mudah memahami aturan dan mekanisme penyelesaian masalah tanpa harus langsung masuk ke ranah peradilan. PSBL akan terus mendorong literasi hukum bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan organisasi pekerja menjadi kunci perubahan di tingkat akar rumput’’.Jelas Ahmadi.
Tidak hanya itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Kurrusumanga memberikan apresiasi atas kehadiran PSBL dan program pembentukan paralegal desa.
“Warga kami sering berhadapan dengan persoalan hokum. Baik terkait pekerjaan maupun administrasi desa, tetapi mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Program paralegal dari PSBL ini sangat membantu, apalagi jika dijalankan di setiap desa,” ujarnya.
Lanjut Warga “Ia berharap kegiatan seperti ini dapat berlangsung secara berkala dan semakin memperkuat pemahaman hukum masyarakat”.
“Meneguhkan Sinergi dan Kesadaran Hukum di Desa”
Silaturahim PSBL di Desa Kurrusumanga menjadi momentum penting untuk memperkuat pendidikan hukum, memperluas akses keadilan, dan meneguhkan gerakan pekerja dalam membantu masyarakat desa.
Melalui pembentukan paralegal desa, PSBL berharap Luwu dapat menjadi wilayah dengan tingkat kesadaran hukum yang semakin baik dan mandiri.
Penulis : Sukardi
Editor : Iccank














