Rupanya Formulir Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Calon Wakil Wali Kota Palopo Bocor, Bawaslu dan APH Diiminta di Audit Ulang

  • Share

 

Di sisi lain, beberapa warga menanggapi kejadian ini dengan skeptisisme.

 

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus panik? Tapi kalau benar ini, berarti ada yang tidak profesional,” ujar salah seorang warga, Anto, saat dimintai tanggapnya di kawasan jalan merdeka Kota Palopo.

 

Beberapa pihak juga mulai mendorong Bawaslu Palopo dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran dalam distribusi dokumen tersebut.

 

Menurut Pemalsuan dokumen bisa dipidana berdasarkan pasal-pasal di KUHP, khususnya Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan dokumen resmi seperti akta otentik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Apalagi jika terbukti digunakan untuk tujuan politis.

 

Situasi ini menambah sorotan terhadap dinamika politik Palopo yang semakin kompleks. Masyarakat kini berharap semua calon dan tim pemenangan dapat menjaga etika dan transparansi dalam setiap langkah dalam melakukan sosialisasi jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo. (Red)

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan