PSBL Akan Datangi Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif Serta 177 Perusahaan se Kabupaten Luwu

  • Share
PSBL Akan Datangi Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif Serta 177 Perusahaan se Kabupaten Luwu

Pelatihan dan Pendidikan: Pemerintah dapat menyediakan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja, seperti program pelatihan vokasi, yang dapat membantu pekerja untuk lebih siap memasuki pasar kerja.

Penyediaan Informasi Lowongan Kerja: Pemerintah melalui lembaga seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, atau platform online bisa menjadi mediator antara perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan para pencari kerja.

Pasang Iklan

Penyediaan Infrastruktur dan Kebijakan yang Mendukung : Pemerintah juga dapat membuat kebijakan untuk mengurangi pengangguran, seperti memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka lapangan pekerjaan atau melakukan reformasi di pasar tenaga kerja.

3. Regulasi yang Mengatur Pemerintah dalam Konteks Ini
Pemerintah dapat bertindak sebagai perantara tenaga kerja atau broker dalam kerangka ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia :

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pada UU Ketenagakerjaan ini, pemerintah bertanggung jawab dalam mengatur berbagai aspek terkait hubungan industrial dan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal penyediaan lapangan kerja. Namun, pemerintah tidak secara langsung menjadi perantara yang menghubungkan pekerja dengan perusahaan, tetapi lebih pada peran regulator dan fasilitator.

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Dalam UU Cipta Kerja, ada beberapa ketentuan yang mempermudah hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, peran pemerintah lebih banyak dalam hal penyederhanaan regulasi, pemberian pelatihan keterampilan, dan menciptakan lapangan pekerjaan, daripada menjadi broker langsung antara pekerja dan perusahaan.

– Regulasi terkait Penyaluran Tenaga Kerja : Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur agen penyalur tenaga kerja. Dalam konteks ini, pemerintah bisa memberikan izin kepada perusahaan atau lembaga yang berfungsi sebagai perantara tenaga kerja antara pencari kerja dengan perusahaan. Tetapi, pemerintah sendiri tidak menjadi perantara dalam pengertian komersial, melainkan lebih pada pengaturan dan pengawasan agar penyaluran tenaga kerja sesuai dengan hukum.

4. Keterbatasan Pemerintah sebagai Broker
Bukan Perusahaan Komersial : Pemerintah tidak bertindak sebagai agen komersial yang menawarkan layanan pencarian pekerjaan atau perantara antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah bertugas lebih pada aspek pengaturan dan perlindungan hak-hak pekerja, serta mengoptimalkan pasar kerja dengan kebijakan yang tepat.

Peraturan yang Mengatur Penyaluran Pekerja: Agar pemerintah bisa terlibat dalam peran “broker pekerja”, hal itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang diberi kewenangan, seperti badan penyalur tenaga kerja atau lembaga pelatihan kerja yang berafiliasi dengan pemerintah. Penyaluran tenaga kerja harus mematuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. (Red)

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan