PSBL Akan Datangi Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif Serta 177 Perusahaan se Kabupaten Luwu

  • Share
PSBL Akan Datangi Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif Serta 177 Perusahaan se Kabupaten Luwu

Tak hanya itu, Ketua DIVISI DEPT. LOBTBANGFO PSBL, Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis Portal juga angkat bicara di sela-sela ruang rapat internal PSBL mengungapkan bahwa mengenai dengan adanya isu Pemerintah sebagai “Calo atau Broker” pekerja dalam membuka ruang dalam konteks hubungan kerja dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk peraturan ketenagakerjaan dan peranannya dalam mendukung penyediaan lapangan pekerjaan.

“Secara teknis, pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator atau mediator dalam menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi tidak secara langsung menjadi calo atau Broker pekerja dalam arti komersial. Pemerintah bertindak sebagai pengatur, pelindung, dan fasilitator dalam menciptakan lapangan kerja melalui kebijakan yang mendukung, lembaga penyalur tenaga kerja yang sah, serta program pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja.” Ungkap Ajis. Senin, (6/10/25) sekira pukul 17:15 (WITA) sore.

Pasang Iklan

Lanjut pria kelahiran Sorong Papua Barat ini juga menambahkan bahwa kita harus memahami Definisi Broker Pekerja, Peran Pemerintah dalam Penyediaan Lapangan Pekerjaan, serta memahami Regulasi yang mengatur Pemerintah dalam peranannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Keterbatasan Pemerintah sebagai Calo atau Broker di perusahaan.

“Apakah pemerintah bisa secara langsung bertindak menjadi “Calo atau Broker” atau perantara antara pekerja di perusahaan. Hal itu, sangat bergantung pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti UU Ketenagakerjaan dan aturan lainnya” Bebernya.

“BERIKUT BEBERAPA PENJELASAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG PERLU DIPERHATIKAN DAN BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA”.

PSBL Akan Datangi Eksekutif
Ket : Rapat Internal Pengurus Persatuan Serikat Buruh Luwu

1. Definisi Broker Pekerja
“Broker pekerja” dalam konteks ini bisa dimaknai sebagai pihak yang berperan sebagai perantara atau penghubung antara pekerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Pemerintah bisa memainkan peran tersebut melalui beberapa saluran, seperti lembaga atau program yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan.

2. Peran Pemerintah dalam Penyediaan Lapangan Pekerjaan
Pemerintah Indonesia, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, memiliki kewajiban untuk mengatur dan memfasilitasi pasar kerja. Beberapa peran yang bisa dilakukan oleh pemerintah terkait masalah ini antara lain:

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan