“Saat ini kedua pelaku masih dalam tahap penyelidikan yang lebih mendalam. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menghitung potensi kerugian serta mengecek apakah ada kerusakan pada mesin ATM tersebut,” tambah Iptu Rudi.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pelaku lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tindakan percobaan pembobolan mesin ATM ini sempat membuat cemas penduduk sekitar.
Salah satu warga, Yuni (35), yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, mengaku terkejut saat mengetahui adanya upaya kejahatan di daerah yang selama ini dikenal aman dan kondusif.
“Kami di sini jarang sekali dengar ada kasus seperti ini. Makanya pas dengar ada orang mau bobol ATM, kami langsung lapor ke petugas jaga malam,” ujar Yuni.