Pihak Kejari Luwu Benarkan Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Dinyatakan P21

  • Share
Pihak Kejari Luwu Benarkan Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Dinyatakan P21

Sementara itu, dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan menghalangi penyidikan atau penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, juga dapat dijerat pidana berat :

 

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta dan Jika dugaan bahwa tersangka berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum terbukti benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk menghalang-halangi proses hukum. Apalagi jika diiringi dengan laporan yang keliru atau manipulatif” Ungkapnya.

 

Tak hanya itu, kalangan pegiat anti korupsi dan masyarakat kecamatan Suli atau daerah rawan bencana dampak banjir pun mendorong aparat penegak hukum agar menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menindak tegas pihak-pihak yang menghambat penegakan hukum.

 

“Kita tidak boleh membiarkan siapapun, apalagi pejabat publik, memanipulasi proses hukum. Jika memang terbukti berpura-pura sakit atau membuat pengaduan palsu, Kejaksaan harus bertindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Teddy, Warga Kecamatan Suli yang juga salah satu pengamat hukum di Luwu.

 

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam menangani kasus ini secara tuntas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pondasi penting dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.

 

Sekedar di ketahui, Mantan Kades Rantebala Etik saat mintai tanggapannya langsung melalui pesan WhatsApp di nomor +62 852 4XX9 0XX8 terkait isu berita tersebut pada Hari Rabu pukul 17:31 (WITA) Sore sebagai penyeimbang informasi. Hingga berita ini dilayangkan untuk konsumsi publik belum ada tanggapan dari oknum tersebut. (Red)

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan