Pihak Kejari Luwu Benarkan Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Dinyatakan P21

  • Share
Pihak Kejari Luwu Benarkan Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Dinyatakan P21

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pihak menyoroti dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Etik, Kades Ranteballa nonaktif, termasuk indikasi upaya menghindari proses hukum serta dugaan pembuatan pengaduan palsu.

 

Hal ini juga ditanggapi Andi Baso Juli, SH menilai saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa sebagai bentuk obstruksi terhadap proses penegakan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana tambahan.

 

“Tersangka Diduga Melawan Hukum dan Buat Pengaduan Palsu, ini Konsekuensinya Menurut UU” Jelasnya. Rabu, (2/7) sekira pukul 21:15 (WITA) malam.

 

Secara hukum, tindakan menghindari proses hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau obstruction of justice.

 

“Dalam KUHP maupun peraturan lain seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan semacam ini dapat berdampak pada pemberatan hukuman”. Lanjutnya lagi.

 

Selain itu, apabila terbukti bahwa tersangka membuat laporan palsu atau menyampaikan informasi tidak benar kepada aparat penegak hukum, maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP, yang berbunyi :

 

“Barang siapa dengan sengaja mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan