Tak hanya disitu, Kasus yang menjerat Etik berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/307/XI/2022/SKPT.SATRESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 28 November 2022. Dalam laporan tersebut, Etik diduga melakukan pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area pada tahun 2022 lalu.
Meski sempat terjadi dinamika hukum, di mana status tersangka sempat dibatalkan melalui Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 10/Pid.Pra/2024/PN.Mks, namun penyidik kembali menetapkan Etik sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, sejumlah sumber terpercaya yang dihimpun media ini mengungkapkan keraguan terhadap klaim kondisi kesehatan tersangka. Mereka menyebutkan bahwa Etik saat ini justru berada di kediamannya, bahkan terkesan menghindar dari proses hukum.
“Dia tidak sakit, tapi justru bersembunyi. Sudah lama di rumahnya, hanya tidak mau memenuhi panggilan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, Alil (45) tahun warga kecamatan Belopa memberikan apresiasi atas langkah Kejari Luwu yang tetap konsisten menindaklanjuti kasus ini hingga mencapai tahap P21. Mereka menilai bahwa kepastian hukum harus ditegakkan dan menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kerja Kejari Luwu. Ini sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik,” tegas Alil yang juga salah satu penggiat antikorupsi di Luwu. Rabu, (2/7) sekira pukul 19:35 (WITA) Sore.
Kini publik menanti kelanjutan proses hukum ini, termasuk kejelasan soal keberadaan dan kondisi tersangka. Masyarakat berharap, hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.