Pihak Kejari Luwu Benarkan Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Dinyatakan P21

  • Share
Pihak Kejari Luwu Benarkan Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Dinyatakan P21

Luwu, Portal News – Proses hukum terhadap Kepala Desa Ranteballa nonaktif, Etik yang selama ini menjadi polemik dan simpang siur di kaca mata publik.

 

Dari keterangan yang di himpun  pihak Kasi Intel Kejari Luwu M Ardiaman, SH., MH membenarkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

 

“Iya, betul sudah p21” Singkatnya saat dimintai tanggapan oleh redaksi Media Portal News. Rabu, (2/7/25) sekira pukul 17:36 (WITA) Sore.

 

Dengan adanya informasi ini disambut positif oleh kalangan pegiat anti korupsi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang selama ini memantau ketat proses penanganan kasus tersebut.

 

Sebagaimana dikutip dari media newstabloidsar, dengan judul “Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Telah Dinyatakan P21, Sangat Diapresiasi Kalangan Pegiat Anti Korupsi” yang terbit pada tanggal 27 Juni 2025 belum lama ini.

 

Dimana dalam keterangan pemberitaan tersebut menjelaskan bahwa pihak Kejari Luwu di bawah Kepimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyampaikan bahwa kelengkapan berkas perkara sudah dipastikan. Namun, hingga kini tersangka belum dapat diserahkan kepada jaksa karena alasan kesehatan.

 

“Tersangka sedang sakit, sehingga belum dilakukan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU,” ujar salah satu sumber dari Kejari Luwu.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan