Pemkab Luwu Terima Kucuran Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 175 Milliar Lebih

  • Share
Pemkab Luwu Terima Kucuran Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 175 Milliar Lebih

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri ini memberikan pedoman lebih rinci terkait dengan pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. Setiap desa diharuskan memiliki APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang direncanakan dan dilaksanakan dengan mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa.

 

Pasang Iklan

5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Peraturan Presiden ini memberikan arahan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa yang harus difokuskan pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa sektor prioritas meliputi pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kewirausahaan, serta pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

 

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Selain regulasi terkait pengelolaan dana desa di tingkat lokal, Undang-Undang ini juga mengatur tentang bagaimana pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan, termasuk keuangan desa. Dalam hal ini, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bertanggung jawab untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di setiap daerah.

 

7. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan penanggulangan dampak pandemi, Presiden Indonesia melalui Peraturan ini menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi desa dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan publik di desa.

 

Untuk memastikan Dana Desa dapat digunakan secara maksimal dan tepat sasaran, pemerintah juga memberikan peran yang signifikan kepada masyarakat desa dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.

 

Hal ini dilakukan melalui penguatan peran BPD dan penguatan kapasitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan, sehingga pentingnya pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berperan penting dalam memberikan pendampingan dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, pengelolaan Dana Desa di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu diharapkan dapat berjalan dengan lancar, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa. Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa diharapkan untuk berperan aktif dalam memastikan keberhasilan penggunaan Dana Desa. (Red)

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan