Pemkab Luwu Terima Kucuran Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 175 Milliar Lebih

  • Share
Pemkab Luwu Terima Kucuran Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 175 Milliar Lebih

Lanjut Teddy sapaan akrabnya, dengan anggaran yang cukup besar ini. Dia berharap setiap desa dapat merasakan manfaat langsung dari dana tersebut, yang nantinya akan memperkuat fondasi ekonomi dan sosial masyarakat di pedesaan.

 

Pasang Iklan

“Anggaran Dana Desa dari Sulawesi Selatan sangat besar dan sebuah harapan baru untuk kemajuan peembangunan desa”. Kuncinya

 

Selain Kabupaten Luwu, beberapa kabupaten lain di Sulawesi Selatan juga akan menerima kucuran dana desa yang serupa, yang tentunya akan mempercepat tercapainya tujuan pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan.

 

REKAP DANA DESA NASIONAL TA 2024

 

“REGULASI PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENDASARI PENCURAHAN DANA DESA”

Pencairan anggaran Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga didasarkan pada sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, guna memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan dengan baik, transparan, dan tepat sasaran.

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan Dana Desa di Indonesia. Dalam Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap desa berhak menerima dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang tata cara alokasi, pencairan, dan penggunaan Dana Desa. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban setiap desa untuk menyusun rencana anggaran dan melaksanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, dengan memprioritaskan pada pengembangan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.

 

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, serta penyaluran dana yang dilakukan melalui rekening khusus desa di bank yang ditunjuk. PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan pelaporan penggunaan dana desa yang harus dilakukan oleh setiap desa. Dalam hal ini, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban untuk menyusun laporan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan