Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Hamil Labrak Aturan, Dan Tak Taat Pajak

Pemerintah3 Dilihat

Luwu, Portal News –
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Negara kita ini memiliki nilai-nilai dasar
pancasila yang dipedomani dengan Undang-undang dan aturan-aturan yang mengikat
bagi setiap warga negaranya, terutama restribusi dan pajak masyarakat yang
ingin melakukan usaha.

Dengan dasar itu, setiap
regulasi yang dibuat wajib ditaati bagi setiap warga yang ingin melakukan
aktifitas usahanya dalam memberikan kontribusi nyata. Baik restribusi maupun
pajak untuk kemajuan pembangunan daerah, maupun pusat. Bukan mala melanggar
ketetapan regulasi yang sudah di buat oleh eksekutif dan legislatif.

Seperti penelusuran media
portal news terkait pembangunan gedung yang menelan anggaran mencapai 20
milliar itu. Melabrak aturan, juga tak taat pajak dalam bentuk administrasi dan
restribusi bahan material tambang galian C.

Dimana adanya keterlibatan
okn
um anggota legislatif dirumah rakyat yang ikut nimbrung dalam memerangi proses
pembangunan gedung tersebut.


Hal ini dijelaskan, saat media
portal news melakukan klarifikasi yang kedua kali kepada Sekretaris Kantor
Pengadilan Agama Belopa, H. Andi Asis yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di Kantor Pengadilan Agama Belopa. Rabu sore (4/8/2021) pukul 16:37
(WITA).

Dalam percakapan itu, tercatok
dua nama oknum anggota DPRD luwu alias (IN) dan rekannya (AMM) periode
2019-2024. Kedua nama tersebut, ikut memerangi keberlangsungan pembagunan mega proyek
plat Merah hamil. Dalam bentuk pengangkutan material, tambang galian C.

Terpisah, hal ini juga
dibenarkan dengan adanya klarifikasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Luwu, Drs. Muh. Rudi, M.Si saat di temui diruang kerjannya menjelaskan terkait,
tidak adanya laporan restribusi angkutan bahan material tambang galian C, dalam
bentuk rencana anggaran belanja (RAB) Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan
Belopa.

“Jadi prinsipnya begini, yang
pertama bahwa semua proses pembangunan dimana pun itu ada pijakan dasarnya.
Kalau terkait Bapenda, kami itu fokus kepada hak pemerintah daerah atas
pemanfaatan bahan material, bukan logam. Terkhususnya, tambang galian C nya.
Mulai dari sumber  Pendanaan APBN, Provinsi dan Kabupaten semua itu wajib
membayar pajak atas penggunaan bahan material. Jadi kita tidak beda-bedakan,
mau anggaran provinsi, APBN. Pokonya banyak, seperti jalan trans sulawesi ini,
dan mereka wajib membayar. Karena sumber bahan materialnnya dari kabupaten
luwu. Tak terkecuali, hanya saya berharap. Kan ini berlaku seluruh Indonesia,
kalau professional pasti penyedia itu paham itu. Karena dalam perhitungan RAB,
semua sudah ada hitungannya. Sudah ada terkait dengan kewajiban pemanfaatan
bahan material bukan logam.”

“Saya sudah dua kali
mengundang, dulu waktu memulai pembangunan, kita juga panggil pihak pengandilan
negeri. Hingga sampai detik ini, belum memberikan dokumen RABnya. Kita dua kali
mengundang itu, karena kita harus hitum bersama RAB nya, terkait
pemanfaatannya. Dan terus kita sesuaikan dengan perda, berapa kewajiban yang
harus dibayar. Karena dia harus setor ke kas daerah”. Jelas Muh. Rudi yang juga
mantan kepala Bappeda dan Litbang Daerah Kabupaten Luwu. Kamis siang (5/8/2021)
pukul 13:58 (WITA).

Lanjut mantan kepala Bappeda
dan Litbang Luwu ini menambahkan bahwa. “Karena kita menghitum, kita juga
diperiksa oleh BPK pada saat ini, terkait dengan pendapatan. Sumbernya darimana
dan apa dasar perhitungannya. Nah itu kami minta, dasarnya di RAB, dan
menyampaikan RAB. Supaya kita hitum berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan
oleh perda seperti itu. Saya juga binggung, jika ada pihak PPK tidak
menyampaikan itu. Sekarang ini kan sudah jaman transparansi, ada hak dan
kewajiban  kita. Apa lagi dua lembaga ini, luar biasa. Pemda sudah kasih
tanah sebesar itu. Masa sama sekali, anda tidak bisa. Berapa si, kalau saya
hitum bahan materialnnya, itu sesuai dengan aturan. Saya akan kejar itu, karena
kami salah kalau tidak kejar itu, berarti ada hak-hak pemerintah kami biarkan.
Saya masih melakukan persuasive, kami undang. Tapi PPK tidak hadir, ini
sepertinya sesuatu sangat sakrar sehingga tidak mau diperlihatkan, nda boleh.
Apa dasarnya saya mau pakai menghitum, kalau tidak pakai RAB, jadi tidak bisa
dicairkan kalau tidak selesai. Kan di kontraknnya ada gtu kok”.

“Senin kemarin kami undang,
yang hadir dari satpol pp, inspektorat dan dprd. Dan sudah dua kali kami rapat.
Jadi kami belum tetapkan, karena PPKnya belum kasih RABnya sama kita. Sehingga
kita belum bisa hitum, tapi kami punya record perjalanannya itu ada. Jadi ini
bisa panjang, tapi saya ini mau kita komunikasi. Bahwa pendapatan daerah, semua
harus mendukung itu. Termasuk kekayaan daerah, saya itu tugasnya tukang pungut.
 Karena ini menyangkut hak dan kewajiban, saya berharap. Karena ini
pemerintah punya Instansi fertikal, marilah kita berikan contoh. Kan ini bukan
illegal, karena daerah juga butuh pembiayaan untuk membangun. Apalagi dokondisi
covid ini, anggaran semakin terbatas. Nahh… PAD itu diharapkan. Jadi saya sedih
kalau ada teman-teman aparatur justru tidak mendukung program dari kita,
optimaliasi pemasukan daerah. Daerah tidak punya uang, yang punya uang itu kita
semua yang melakukan aktifitas yang memang ada aturannya yang harus bayar. Ini
bukan restribusi, ini pajak. Dan saya minta kerjasama yang baik, karena sampai
kapanpun saya akan kejar itu”. Tutupnya (ZB)