Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Hamil, Bagaikan Buah Simalakama

Luwu,
Portal News – Pembangunan mega proyek plat merah milik kantor pengadilan agama
belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerja sejak tanggal 23
Juni 2021, rupannya tidak hanya berada dalam satu pembangunan saja. Melainkan
dua pembangunan sekaligus dalam satu lokasi kegiatan.


Hal
ini diketahui dengan adanya penelusuran media portal news kepada beberapa nara sumber
yang tak ingin dimediakan namanya menyampaikan bahwa.


Selain
ada pembangunan gedung kantor pengadilan agama belopa yang baru dibangun,
pernah di lokasi tersebut. Ada juga pembangunan sebelumnya yang dibangun, dimana
pembangunan itu adalah tempat daur ulang atau TPA milik Dinas Lingkungan Hidup
(DLH), Provinsi dan Kabupaten Luwu pada beberapa tahun lalu.


“Tidak
kita tahukah itu dinda, disana bukan cuman hanya satu bangunan yang ada di
lokasi tersebut. Melainkan dua bangunan kalau ditambah lagi dengan kantor
pengadilan agama belopa yang baru mau dibangun” Beber sumber.


Lanjut
sumber “Jadi bagaimana mie itu dinda, kalau kira-kira dalam satu lokasi ada dua
bangunan. Kalau kita tidak percaya, tanya saja langsung pihak Pengadilan
atau  Dinas Lingkungan Hidup. Benar yang saya sampaikan’ki atau tidak”
Kunci Sumber. Selasa malam (3/8/2021) pukul 21:00 (WITA).


Tak
sampai disitu, mantan orang pelayanan kesehatan di wilayah Latimojong,
Kecamatan Bajo Barat terpilih ini. Sempat melakukan komunikasi dan membuat
janjian sebelumnya untuk bertemu, untuk melakukan kelarifikasi. Namun hingga
kini, pertemuan itu menjadi isapan jempol belaka.


Penelusuran
terus di gencarkan, yakni Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Nabhan, SKM
yang juga selaku Sekeretaris instansi terkait enggan memberikan tanggapan dan
dihubungi beberapa kali via telepon selulernya pun tak diangkat.


Keesokan
harinya, aksi di kencangkan kembali menuju kepala kantor pengadilan agama belopa
sebagai domain utama dalam kepimpinannya. Tapi sayangnya malah menjadi buah
simalakama. Penelusuran pun hanya tertuju kepada H. Abdul Asis yang selaku
Sekeretaris Kantor Pengadilan Agama Belopa, untuk melakukan penjelasan terkait
beradanya pembangunan daur ulang milik Dinas Lingklungan Hidup (DLH) Luwu, dan
jaminnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor Pengadilan
Agama Belopa. Rabu sore (4/8/2021) pukul : 16:37 (WITA).


“Jadi
yang menunjuk PPK itu adalah KPA. Ketika yang ditempatkan lembaga itu tidak ada
PPKnya. Dan disitulah berlakunya KPAnya, terkait apalagi dengan pembangunan
ini. Maka mahkamah Agung mensyaratkan harus dijabat oleh KPA”. Imbuh Sekretaris
Pengadilan Agama Belopa, H. Abdul Asis.


Lanjutnya
lagi “Walau dalam penunjukan KPA itu  adalah KPU Begitu, jadi kemarin itu.
Intruksinya mahkamah agung adalah PPK harus dijabat oleh KPA. Nah.. ketika PPK
menjadi KPA, jadi tidak ada kewajibannya langsung sertifikasi. Karena jabatan
KPAnya yang bisa merangkap menjadi PPK, itu yang bisa saya sampaikan”.


H.
Abdul Asis ditanya lagi soal sertifikasi, dan bangunan daur ulang milik DLH
yang berada di lokasi tersebut. Serta surat peryataan Bupati, dan rekanan
terkait bangunan tersebut.


“Sertifikasi
saya sebelum jadi sekretaris saya sudah beberapa kali ikuti sertifikasi, dan
sedang mengurus. Dikantor ini tidak ada yang bersertifikasi, jelas maka ketika
seperti itu keadaannya. Maka, dalam tanda petik. KPA bisa menunjuk dirinya
sebagai PPK gitu”.


“Jadi
ini kan pengadilan agama belopa tanggal 22 november 2018, kita ini mau
berkantor tidak ada kantor. Maka kewajiban daerah memberikan fasilitas dan
prasarana kantor. Kedua, kedepan ini harus disediakan lahan untuk pembangunan
kantor yang baru. Maka disitulah komunikasi awal, ketua pengadilan kami yang
pertama sebagian dari forkopimda. Bicara dengan Bupati, maka dikasihlah lahan
disitu. Nah, waktu memang pertimbangannya waktu itu ada gedung didalam. Tapi
menurut pak bupati itu waktu. Nantilah kita bagaimana bagusnya, karena ini juga
tidak bisa dilewatkan. Karena ada pembangunan pengadilan, kita harus bersyukur”.


“Ada
dua peradilan lengkap disini, karena yang kemarin itu adalah yang penting
himbauan beliau ini bangunan tetap harus ada. Soal pindahnya itu, kita nanti
daerah menfasilitasi lahannya itu. Nah.. yang menjadi persoalan adalah ketika
gedung ini tidak ada, kemudian tidak dibangun itu yang menjadi masalah. Itu
baru menjadi masalah, ini kan masih ada. Sementara kita masih menunggu
administrasinya, karena kemarin itu sudah mengirim surat ke provinsi. Karena
itu memang na anu provinsi, permohonan untuk pemindahan”.


Lanjutnya
lagi “ Kemarin kan baru masuk dengan sekda, diruangan sekda kemarin rapat.
Nah.. semua OPD itu, menyampaikan siapa saja yang terkait dengan urusan ini.
Maka disebutkanlah kemarin pemindahan ini sementara pengurusan pengusulan di
provinsi terkait dengan pembuangan sampah itu untuk dipindahkan. Yang menjadi
persoalan itu, ketika pindah barangnya tidak ada, kemudian tidak dibangun itu
yang menjadi persoalan. Ini barang masih ada, hari ini masih proses
administrasi. Bagaimana baiknnya ini barang pindah, dan tidak melanggar dengan
instruksi”.


“Bukan
peryataan, artinya begini. Siapapun yang menang membangun peradilan. Karena
kendalannya disana, karena daerah juga tidak bisa menyerahkan anggaran. Nah
kalau itu ada kesediaan dalam memindahkan, dan bupati juga secara administrasi.
Legalstandingnya ada, maka kewajiban kontraktor disitu bisa memindahkan. Kalau
sudah payung hukumnya ada, ya itu kemarin waktu rapat sekda. Sudah bersurat
yang menangani ini di provinsi. Dalam hal ini pemerintah bersedia memberikan
yang terbaik pemindahan ini. Terkait pemindahaannya itu, memang disepakati
bahwa karena daerah tidak punya anggaran, jadi pemerintah daerah yang
menyiapkan lahan sesuai dengan pelaksana. Disana untuk memindahkan bangunan
itu. kemarin disebut, hasil rapat wilayahnya dipembuangan akhir sampah 
(TPA). Jelasnya


Ditanya
lagi soal perbandingan anggaran biaya bangunan antara Kantor Pengadilan Negeri
Belopa dengan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Belopa yang menelan sebanyak
18 milliar lebih itu dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dinilai sebagai bangunan sederhana, dan bukan Pembangunan Mega Proyek.


“Saya
koreksi dulu, lebih besar pengadilan negeri. Karena kantor pengadilan negeri
itu 2.225 luasnnya. Saya hanya luasnya hanya 18.000. Kalau dipelelangan konsep
LPJ, lktt itu dia masuk dalam gedung sederhana yaa.?. Pelelangannya itu
sebenarnya gedung sederhana gitu, jadi jangan pakai mega proyek. Karena itu
besar sekali lho, saya harus kasih lurus gitu lho. Mari kita sambil belajar,
sifatnya gedung sederhana dua lantai. Kuncinya.


Sekedar
diketahui, dalam proses pekerjaan pembangunan kantor pengadilan agama belopa
yang senilai 18 milliar lebih itu. Dikabarkan ada keterlibatan pihak perwakilan
rakyat dari parlemen luwu yang ikut nimbrung dalam memainkan angkutan material
tersebut. Hingga berita ini dilayangkan, kami masih terus melakukan penelusuran
terkait dua oknum Anggota DPRD Luwu tersebut yang tercatok namanya. (ZB)