Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan Pasal 16 ayat (2), “Perusahaan pelayaran wajib memberikan santunan atau kompensasi kepada keluarga pelaut yang meninggal dunia selama melaksanakan tugas di kapal.”
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja) Pasal 61 ayat (4), “Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.”
Dengan dasar hukum tersebut, PPI Sulsel menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan santunan kematian, pesangon, serta hak-hak normatif lainnya kepada keluarga almarhum Muhammad Asdar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan dan kesejahteraan pelaut Indonesia, yang selama ini kerap menghadapi persoalan serupa ketika berhadapan dengan perusahaan pelayaran.
Perlu diketahui bahwa Asdar adalah angkatan 50 Ahli Nautika Tingkat (ANT) II tahun 2022 di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar. (Red)
23ac5o