Pelaut Asal Palopo Meninggal, Ketua PPI Sulsel : Ini Dzolim, Hak Itu Wajib Didapatkan

Pelaut Asal Palopo Meninggal, Ketua PPI Sulsel

Merasa diperlakukan tidak adil, Herniati akhirnya meminta bantuan kepada Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) untuk memperjuangkan hak almarhum suaminya.

 

Pasang Iklan

Menanggapi hal ini, Ketua PPI Sulawesi Selatan Sukardi Sulkarnain menegaskan bahwa kasus tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan.

 

“Ini dzolim. Seorang pelaut yang sudah mengabdi sepuluh tahun, lalu meninggal saat bekerja, tapi keluarganya tidak mendapatkan hak yang seharusnya. Santunan kematian dan hak normatif pekerja adalah kewajiban perusahaan. Tidak ada alasan untuk menahannya,” tegasnya.

 

Sebagaimana Dasar Hukum Perlindungan Hak Pelaut yang Meninggal Dunia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 166, “Apabila hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 342 ayat (1), “Perusahaan angkutan laut wajib melindungi keselamatan dan kesejahteraan awak kapal, termasuk jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.”

Pasang Iklan

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan