“Ini salah satu tamparan keras, sikap yang tidak terpuji oleh PT Kalla arebama yang tidak menghargai undangan wakil Rakyat DPRD Luwu Utara” Tuturnya
Masih kata Frans, bahwa apapun alasannya Aliansi masyarakat adat Rampi menggugat tetap pada barisan menolak kehadiran PT Kalla Arebama. Tutupnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Rampi menggugat dengan tuntutan yakni mendesak Pemerintah Propinsi untuk segera mencabut IUP PT. Kalla Arebama di Rampi Dan Mendesak PT Kalla Arebama menghentikan Kegiatan Di Kecamatan Rampi serta Mendesak PT Kalla Arebama angkat kaki dari Tanah Adat Rampi.
Selain itu Aliansi Masyarakat Adat Rampi menggugat juga meminta DPRD Luwu Utara untuk mendukung Perjuangan Masyarakat Adat Rampi.
Dalam pembacaan surat hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Luwu Utara mengatakan akan memfasilitasi kepada masyarakat adat Rampi demi mendapatkan keadilan tentang hak masyarakat adat dalam penolakan PT. Kalla Arebama. Ucapnya
Sekedar diketahui turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Kepala Dinas Perizinan, Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Dhani dan juga Anggota DPRD, Husain dari Fraksi Golkar dan Riswan Bibbi, Fraksi PKB. (Red).