“Pihak PT. Kalla Arebama dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat sehingga pemerintah menerbitkan izin Produksi sejak tahun 2017”. ucap Ketua IPMR dihadapan DPRD saat rapat dengar pendapat berlangsung.
Hal senada juga di utarakan oleh Karel (Tokoh adat Rampi) perlunya pihak terkait untuk meninjau ulang persetujuan masyarakat karena kami selama ini tidak perna melakukan pertemuan antara PT. Kalla Arebama bersama lembaga adat yang melibatkan tujuh (7) komunitas adat se Kecamatan Rampi. Pungkasnya
Selain itu Tokei Tongko Rampi (Kepala Suku Rampi) Jhon Senimin mengatakan bahwa sejauh ini belum ada kesepakatan antara Pihak Kalla Arebama bersama masyarakat adat Rampi, sehingga terbitnya izin mulai dari Ekplorasi sampai kepada izin Produksi yang katanya telah berubah status. Belum ada satupun kesepakatan bersama masyarakat Rampi.
“Belum adanya kesepakatan tentang masuknya PT. Kalla Arebama, sehingga kami datang membawah aspirasi masyarakat adat Rampi bahwa masyarakat Menolak secara tegas” paparnya.
Frans (Tokoh Pemuda Rampi) menambahkan sangat disayangkan betapa tidak dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Luwu Utara sebagai pemegang izin kehadiran PT. Kalla Arebama sangat dibutuhkan sehingga keterbukaan informasi tentang kesepakatan masyarakat Rampi dapat di perlihatkan bersama DPRD Luwu Utara yang telah membuka kesempatan berdialog namun undangan DPRD tidak dihargai oleh PT Kalla Arebama sehingga menjadi poin penting bahwa ada yang disembunyikan oleh perusahaan ini.