Masyarakat Adat Rampi Menolak Perusahaan PT Kalla Arebama

  • Share
Masyarakat Adat Rampi
Masyarakat Adat Rampi

Luwu Utara, Portal NewsMasyarakat adat Rampi yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Adat Rampi menggugat, mendatangi kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa 06 Agustus 2024.

 

Aliansi Masyarakat Adat Rampi menggugat merupakan gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Rampi bersama seluruh elemen masyarakat Rampi, yakni toko adat yakni Tokei tongko (Kepala Suku) bersama jajarannya dan semua toko masyarakat adat Rampi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Utara Drs. Basir di Ruang Sidang Kantor DPRD Luwu Utara.

 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, masyarakat adat Rampi meminta perusahaan PT. Kalla Arebama untuk segera angkat kaki.

 

“Kami meminta agar PT. Kalla Arebama segera angkat kaki dari Rampi” Ungkap Kevin Lempoi (Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Rampi) salah satu pembicara dalam pertemuan ini.

 

Kehadiran PT. Kalla Arebama di tanah Rampi sangat tidak di setujui keberadaanya karena masyarakat adat Rampi merasa tidak perna menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun.

Pasang Iklan
  • Share
Pasang Iklan