Usai mendampingi kliennya di Mapolres LuWU Utara, penasehat hukum Kevin, Muh. Aksa Afandi, SH menjelaskan bahwa Kevin diperiksa oleh penyidik ​​Polres Lutra terkait laporan pengaduan Direktur PT. Kalla Arebamma.
“Tadi kami selaku penasehat hukum Kevin, mendampingi saat dia menjalani pemeriksaan. Ketum PB IPMR diperiksa terkait pengaduan direktur perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi. Pemeriksaan itu, baru sebatas klarifikasi. Jadi belum masuk tahap sidik tapi masih penyelidikan,” terangnya.
Aksa menambahkan, bahwa ada yang janggal terkait dengan pengaduan Direktur PT. Kalla Arebamma karena melaporkan kliennya yang merupakan tuan rumah atau warga Rampi. Padahal mereka akan melakukan penambangan emas atau kekayaan alam di Rampi.
“Agak aneh juga di PT. Kalla Arebamma. Masak iya, mereka mau menambang emas di Rampi tapi malah melaporkan warga sekitar. Semoga peristiwa ini, bukan bagian dari strategi untuk membungkam masyarakat adat Rampi,” ujar Advokat tersebut.
Lebih jauh Aksa juga menyerap keabsahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Kalla Arebamma.