Ketum PB IPMR Diperiksa Polisi Terkait Aduan Direktur PT. Kalla Arebamma, Keabsahan IUP Dipertanyakan

  • Share
Ketum PB IPMR
Ketum PB IPMR

 

Kendati demikian, Kevin mengakui memang menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kehadiran PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Lutra pada awal Agustus 2024 lalu.

 

Selain itu, Kevin juga mengakui bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam Forum RDP di DPRD Luwu Utara pada saat itu dikutip sejumlah wartawan dan diberitan.

 

Selaku Ketum PB IPMR, kami meminta agar PT. Kalla Arebamma segera angkat kaki dari Rampi. Kehadiran PT. Kalla Arebamma di Tana Rampi sangat tidak disetujui keberadaannya, karena Masyarakat Adat Rampi merasa tidak perna menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun. Pihak PT. Kalla Arebamma dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat, sehingga menerbitkan pemerintah izin produksi sejak tahun 2017, “Statemen itu saya sampaikan saat RDP dan diberitakan oleh jurnalis,” tegasnya.

 

Aktivis Mahasiswa asal Kecamatan Rampi itu, juga menegaskan bahwa masyarakat Rampi menolak atau tidak setuju PT. Kalla Arebamma melakukan kegiatan penambangan di Kecamatan Rampi.

 

“Bahwa benar sebagian besar masyarakat Rampi menolak atau tidak setuju Kalla Arebamma melakukan penambangan di Kecamatan Rampi. Paling yang setuju hanya beberapa orang yang sudah bekerja di PT. Kalla Arebamma,” sebut Kevin.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan