Ia juga mengajak seluruh buruh di Tana Luwu dan Indonesia pada umumnya untuk menjadikan May Day 2025 sebagai momentum konsolidasi perjuangan, tidak hanya soal upah dan kesejahteraan, tapi juga soal tegaknya demokrasi hak sipil dalam perlindungan hukum yang adil.
“Negara tidak boleh hanya berpihak kepada pemilik modal atau elite kekuasaan. Negara harus hadir untuk seluruh rakyat, termasuk buruh, petani, nelayan, dan kaum marginal,” tegas Sukardi.
Dengan putusan MK yang mempertegas pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, ditambah dengan amanat konstitusi yang menjamin keadilan sosial, Sukardi menyebut bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah yang benar—meski perlahan dan penuh tantangan.
Sehingga MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan.
Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi. (Red)