Ketua Partai Buruh Exco Luwu “Putusan MK Sejalan dengan Semangat Hari Buruh dan Amanat Konstitusi, dan kami menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE” Tambah Sukardi.
Menurutnya, dalam keterangannya menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025, Sukardi menyatakan bahwa keputusan MK ini mencerminkan semangat konstitusi, khususnya Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak dan kewajiban warga negara.
“Putusan MK adalah tonggak penting yang harus dibaca dalam konteks keadilan sosial. Momentum May Day adalah waktu yang tepat untuk kembali menegaskan bahwa negara tidak hanya hadir untuk menjamin kebebasan berbicara, tetapi juga menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara,” ujar Sukardi.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 27 UUD 1945 memiliki tiga dimensi utama yang harus diwujudkan secara utuh, yakni Ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.
“Artinya, tidak boleh ada perlakuan berbeda atas dasar status sosial, ekonomi, atau latar belakang apapun. Sedaangkan di Ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Negara wajib menciptakan lapangan kerja dan memberikan jaminan kesejahteraan, bukan justru mempersulit buruh yang menyampaikan aspirasi mereka dan Ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut Sukardi, membela negara juga berarti menjaga nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan keadilan bagi kelas pekerja” kata Sukardi
Lebih jauh, Sukardi menekankan bahwa kebebasan berpendapat, adalah jaminan hukum yang adil, dan akses terhadap pekerjaan adalah satu kesatuan utuh dari hak asasi yang tidak bisa dipisahkan.
“Kritik bukan musuh negara, Kritik adalah bentuk cinta terhadap bangsa dan buruh adalah tulang punggung pembangunan nasional,” ujarnya.