Ketua KRB Tana Luwu Sambut Baik Putusan MK Soal UU ITE, Ajis : Tiang Demokrasi Mulai Ditegakkan, Tanda Jiwa Negara Telah Bangun

  • Share
Ketua KRB Tana Luwu Sambut Baik Putusan MK Soal UU ITE, Ajis - Tiang Demokrasi Mulai Ditegakkan, Tanda Jiwa Negara Telah Bangun
Ketua KRB Tana Luwu Sambut Baik Putusan MK Soal UU ITE, Ajis - Tiang Demokrasi Mulai Ditegakkan, Tanda Jiwa Negara Telah Bangun

“Kita tidak ingin pasal-pasal karet semacam ini terus menjadi senjata untuk membungkam kritik, padahal kritik itu sendiri adalah bahan bakar utama dalam memperbaiki tata kelola negara,” kata Ajis dengan tegas.

 

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aktivis, akademisi, dan media massa, untuk bersama-sama menciptakan ruang publik yang lebih aman bagi kebebasan berekspresi.

 

 

“Demokrasi tidak bisa hidup dalam ketakutan. Sekarang saatnya kita bangkit, menyuarakan kebenaran dengan tegak kan kepala,” tambahnya.

 

Putusan MK ini, lanjutnya, menjadi cerminan bahwa Indonesia masih memiliki harapan untuk menegakkan supremasi konstitusi. Ajis menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuktikan diri sebagai benteng terakhir keadilan yang berdiri kokoh di atas prinsip-prinsip dasar UUD 1945.

 

Tak hanya itu, Ajis juga menyerukan adanya edukasi hukum secara masif kepada masyarakat, agar tidak hanya memahami hak-hak konstitusional mereka, tetapi juga mendorong akuntabilitas para pejabat publik.

 

“Masih banyak pejabat negara yang belum memahami amanat yang diemban. Mereka bekerja seolah-olah tanpa pengawasan rakyat. Sudah waktunya mereka sadar, bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan untuk rakyat,” tutupnya.

 

Putusan ini menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk tidak lagi takut bersuara. Selama kritik disampaikan secara konstruktif dan tidak menyerang pribadi, maka negara wajib melindunginya, bukan menghukumnya.

 

Tak hanya itu. Ketua Partai Buruh Exco Luwu, Sukardi Sulkarnain, S,.H dalam kesempatannya menambahkan bahwa mengingat Momentum Internasional Mey Day (1 Mei 2025) dan putusan Makamah Konstituri (MK) adalah bagian dari perwujudtan Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan