Ajis menambahkan bahwa selama ini banyak kritik konstruktif masyarakat yang justru dikriminalisasi dengan dalih UU ITE.
“Putusan ini menjadi titik balik. Kita ingin masyarakat bisa menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, sepanjang tidak bersifat fitnah atau menyerang secara personal.”
Lebih lanjut, Pria Kelahiran 1981 ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai landasan pemerintahan yang transparan. Ia mengacu pada Amandemen UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
“Sudah seharusnya Badan Publik memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat. Keterbukaan adalah wujud dari tanggung jawab negara kepada rakyatnya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ajis menyoroti bahwa masih banyak pejabat negara yang belum memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik (Pelayan Rakyat).
“Jika pemahaman hukum dan etika pemerintahan ini tidak segera diperbaiki, maka negara akan terus terombang-ambing dan jauh dari kepastian hukum yang hakiki, sehingga dengan adanya Putusan MK ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus berdiri tegak di atas asas demokrasi, bukan sebagai alat untuk membungkam suara rakyat” pungkasnya.
Ajis juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dan organisasi sosial dalam mengawal implementasi putusan MK ini di tingkat akar rumput.
Menurutnya, kemenangan hukum ini tidak boleh berhenti di ruang sidang, tetapi harus menjadi semangat baru dalam kehidupan berdemokrasi yang sehat dan terbuka.