Luwu, Portal News – Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu, Zainuddin Bundu S, SE sapaan akrab Ajis Portal, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Permohonan ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berdasarkan putusan tersebut yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (29/4/2025).
MK menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, apabila tidak dimaknai secara ketat dan spesifik, sesuai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Menurut Ajis, putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.
“Negara kembali ke asas UUD 1945. Tiang demokrasi mulai ditegakkan. MK sebagai pengadilan tertinggi dunia telah membuka belenggu terhadap kebebasan berpendapat di muka umum,” ujarnya.
Ia menyoroti frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE yang sebelumnya dinilai terlalu luas dan multitafsir, kini telah diperjelas. MK menyatakan bahwa penerapannya harus merujuk pada ketentuan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Jika frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai secara spesifik, maka akan bertentangan dengan semangat demokrasi dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan 28E UUD 1945, selamanya lumpuh” lanjut Ajis.
Sedangkan di Pasal 28E menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jika kita meruju pada Pasal 28 menegaskan bahwa hak-hak tersebut harus diatur oleh undang-undang dengan semangat perlindungan, bukan pembatasan yang berlebihan.