Kemendag mencabut larangan penjualan minyak goreng curah yang mulanya direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS), Ngadiran, menilai pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah tersebut bukanlah solusi untuk ringankan beban masyarakat.
Sumber : Kumparan
Editor : Ishak Yswandy