“Tidak pernah terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” Jelas Sumber.
Selanjutnya, surat pernyataan ke dua yang tercantum dalam dokumen persyaratan yang menjadi acuan sahnya pencalonan, namun dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ditemukan adanya kekeliruan pada bagian formulasi yang berkaitan dengan memuat syarat-syarat calon.

Sindir sumber lagi di status akun media sosialnya “Kenapa Memang Dari Awal Tidak Jujur Mengatakan Bahwa Pernah Terpidana, Justru Mala Kita Tutupi Bahwa Pernah ki terpidana” Ungkap Sumber.
Seperti dalam surat tersebut, tertuang pada ayat pertama disebutkan bahwa, “Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti memberikan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, b, g, n, o, p, 1, s, t, dan u sangat jelas,” Beber sumber (Rahasia) yang enggan disebutkan namanya.
Titik berat dari permasalahan ini terletak pada ketidakjelasan penyediaan syarat-syarat yang tertuang dalam pasal-pasal yang disebutkan, yang dianggap kurang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.