Kasus OME Semakin Bertambah Parah di Pilkada Palopo Jilid 2, Begini Bunyi Putusan Isi Surat Tersebut

  • Share
Kasus OME Semakin Bertambah Parah di Pilkada Palopo Jilid 2
Kasus OME Semakin Bertambah Parah di Pilkada Palopo Jilid 2

Palopo, Portal News – Kasus OME alias Akhmad Syaripuddin, SE, M.Si tampak jelas terlihat kesalahan Administrasi, pasangan usai Calon Walikota sebelumnya Trisal Tahir didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Wallikota Palopo pada bulan februari 2025 lalu.

 

Kini, calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syaripuddin ikut menyusul, yang dipasangkan dengan Naili Trisal bermunculan lagi dan semakin panas serta menarik perhatian publik.

 

Pasalnya keputusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo Jilid 2 yang akan digelar dalam waktu dekat ini, berputar pada masalah hukum yang cukup pelik, dengan dugaan ketidaklengkapan atau kesalahan administratif lagi yang dapat mempengaruhi kelayakan pasangan calon ini.

 

Menurut informasi yang dihimpun (Sumber Rahasia), dalam dokumen persyaratan yang diserahkan oleh, terdapat ketidaksesuaian yang menunjukkan terkait surat pernyataan yang disampaikan oleh calon calon tersebut.

 

Dalam lembaran surat tersebut sebagaimana telah tertuang peryataan syarat Calon Wakil Walikota Palopo pada poin ke 4 menyebutkan bahwa.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan