Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa seluruh personel Polsek Pulogadung telah diinstruksikan untuk melayani laporan masyarakat selama 24 jam tanpa pengecualian.
Ia juga berjanji akan memperkuat pelatihan pelayanan publik agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, korban R mengaku telah kembali ke Polsek Pulogadung pada Sabtu (11/12) dan laporannya telah diterima dengan baik.
Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih responsif terhadap laporan masyarakat.
Kasus ini memicu reaksi di media sosial, di mana sejumlah warganet mengecam perlakuan aparat yang dianggap mengabaikan rasa aman warga.
Banyak pula yang mendesak agar ada sanksi tegas bagi anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
Pihak Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan terus mengawasi proses pemeriksaan internal di Polsek Pulogadung dan memastikan penanganan kasus perampokan yang menimpa korban R berjalan sesuai hukum yang berlaku. (Red)