
Selain itu, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Luwu, khususnya Larompong, Belopa dan Sepong juga diminta untuk segera ditutup oleh pihak terkait. Ajis menyebutkan bahwa SPBU-SPBU tersebut telah melanggar Kepmen ESDM RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 dan Surat Edaran Kemen ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian.
“Tindakan tegas harus segera diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” tegas Ajis.Senin, (9/9) Siang.
Kasus penimbunan solar ini juga menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan oknum kepolisian di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan.