Gugus Tugas Covid-19 Berganti Menjadi Satuan, Begini Alasan Jokowi

Covid-19, Ekonomi1 Dilihat


Jakarta, Portal
News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional, sebagai acuan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20
Ayat (2).

 

Menanggapi
banyaknya komentar miring terkait dibubarkannya gugus tugas, pemerintah pun
menjelaskan secara detail maksud dan tujuan dari bergantinya nama Gugus Tugas
menjadi Satuan Tugas penanganan Covid-19.

 

Sekretaris
Kabinet Pramono Anung dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/7/2020)
mengatakan, agar tidak terjadi salah pemahaman soal pergantian nama ini, maka
pemerintah perlu menjelaskan secara lebih detail.

 

Pertama,
keputusan ini berupa perpres No 82 tahun 2020, secara bagan organisasi semua
bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo dan presiden langsung yang akan
mengendalikan, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan
Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

 

Dibawah garis
komando Presiden ada Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, yang dibantu para
wakilnya. Yakni, ada Menko Polukam, Menko Maritim Investasi, Menko PMK, Menteri
Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

 

“Setelah itu ada
ketua pelakasana yang daily kebijakan arahan presiden dan komite kebijakan,
akan dipimpin dan bertanggung jawab di lapangan, yakni Pak Erick Tohir,” kata
Pramono.

 

Setelah itu,
sambung Pramono, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama
adalah satuan tugas covid-19 dijabat oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah
ketua gugus tugas, kemudian ada satgas pemulihan dan transformasi ekonomi
nasional yakni, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin.

 

“Nah, di bawah
pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara langsung terintegrasi di
bawah Perpres 82 tahun 2020. Semua telah diatur di dalam perpres secara rinci,”
tuturnya.

 

“Mengapa
Berganti Nama”

 

Lebih jauh,
politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, sebenarnya dengan terbentuknya atau
dengan terbitnya Perpers 82 tahun 2020. Maka gugus tugas beralih namanya
menjadi satuan tugas, kenapa?

 

“Kenapa gugus
tugas, kenapa satuan tugas. Saya sejaskan, kalau gugus tugas itu berdiri
sendiri, waktu itu dibuat Kepres maka itu dibentuk gugus tugas. Nah, karena
sekarang ini dibuat Perpres, maka dibentuklah satuan tugas, dan tentunya satgas
ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi ada satuan tugas yang lain, maka namanya
menjadi satuan tugas. Tapi bekerja, tanggung jawab dan bagaimananya itu sama,”
jelasnya.

 

Bagaimana dengan
di daerah dengan pergantian ini, lebih rinci lagi Pramono menegaskan bahwa di
daerah itu diintegrasikan, sehingga tidak perlu dibubarkan, hanya namanya
menjadi satuan tugas penanganan covid-19 daerah.

 

“Sekali lagi kami
tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan”.

 

Setelah satuan
tugas terbentuk, maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi, karena memang
baik gugus tugas maupun satuan tugas adalah organisasi yang sama.

 

 Kenapa presiden
mengeluarkan ini?

 

Menurut Pramono,
sangat disadari antara persoalan kesehatan dan persoalan ekonomi tidak bisa
dipisahkan.

 

“Sehingga, bila
mengutip istilah pak Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas, mana
kemudian yang harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan,
persoalan covid-19 yakni kesehatan juga bisa diselesaikan,” pungkas Pramono.

 

Menurut presiden
juga, bila melihat dari waktu ke waktu persoalan covid-19 kesehatan menunjukan
angka baik kasus positif yang sembuh meningkat. Maka persoalan ekonomi juga
harus ditangani secara baik. “Keseimbangan itulah yang kemudian diatur oleh
presiden”.

 

Penulis : Ari

Editor :
Zainuddin Bundu