“Bukti-bukti yang di temukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) telah menandakan bahwa ada dugaan pelanggaran baru yang lebih besar dan melibatkan beberapa pihak dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan serta penerbitan dokumen tanah lainnya. Praktik ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, terlebih lagi dengan adanya indikasi korporasi yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah,” ujar Andi Baso Juli dalam pernyataannya. Kamis, (31/7/25) sekira pukul 18:45 (WITA) Sore.
Lebih lanjut, Andi Baso Juli menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu dalam membuka lembaran baru kasus mafia tanah di latimojong, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.