Polda Riau mencopot 2 polisi anggota Polres Rokan Hulu bernama Bripka Jufri Oktaviaus Lumban Gaol, dan Bripda Rismen Sinaga, Jumat (10/12) lalu.
Mereka dicopot terkait kasus video viral oknum polisi memarahi dan membentak korban pemerkosaan yang datang melapor.
Selengkapnya, simak video di atas. dan memerintahkan pemeriksaan terkait pelanggaran etika profesi dalam melayani masyarakat.​
Kasus serupa juga terjadi di Makassar, di mana seorang oknum polisi berinisial FN dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya.
FN terancam dipecat karena melanggar kode etik Polri. Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham, menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.​
Tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang melanggar kode etik ini menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Editor : Ishak Yswandy