📚 Kutipan dari Peraturan Resmi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 20 ayat (1): “BPK memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah.”​
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 5 ayat (1): “Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah dapat berupa : a. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); b. Wajar Dengan Pengecualian (WDP); c. Tidak Wajar (TW); d. Tidak Memberikan Pendapat (TMP).”​
🧾 Contoh Lampiran Laporan BPK
Lampiran dalam laporan BPK biasanya mencakup :​
- Ringkasan Eksekutif: Menjelaskan temuan utama dan opini audit.​
- Temuan dan Rekomendasi: Detail temuan audit dan rekomendasi perbaikan.​
- Tindak Lanjut: Status tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya.​
- Dokumentasi Pendukung: Bukti-bukti yang mendukung temuan audit.​Repositori Unibos
Untuk mendapatkan contoh lampiran lengkap, Anda bias mengakses dokumen resmi melalui situs JDIH BPK atau menghubungi BPK Perwakilan Provinsi setempat.​ JDIH BPK
Disisi lain, ada aturan UU No. 15 Tahun 2004 atau UU No. 15 Tahun 2006, atau bahkan dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dari peraturan resmi terkait tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 1​
- Pemeriksaan: Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Badan yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.​123Dok+1Kementerian Keuangan Republik Indonesia +1
- Pemeriksa: Orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.​Database Peraturan | JDIH BPK+2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia+2123Dok+2
- Pejabat yang Diperiksa dan/atau yang Bertanggung Jawab: Satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.​
- Lembaga Perwakilan: DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.​
- Pengelolaan Keuangan Negara: Keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.​
- Tanggung Jawab Keuangan Negara : Kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.​
- Standar Pemeriksaan : Patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. ​123 Dok + 2JDIH Setkab +2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia+2
- Laporan Keuangan: Bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.​ 123Dok+2JDIH Setkab+2Kementerian Keuangan Republik Indonesia+2
- Dokumen: Data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.​123Dok+2JDIH Setkab+2Kementerian Keuangan Republik Indonesia+2
- Opini: Pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia+2123Dok+2JDIH Setkab+2
- Rekomendasi: Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia+2123Dok+2JDIH Setkab+2
Pasal 4​
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1Database Peraturan | JDIH BPK+1
- Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1go.id+1
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pasal 5
​123Dok+2Kementerian Keuangan Republik Indonesia+2JDIH Setkab+2
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pasal 6​
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1Database Peraturan | JDIH BPK+1
Pasal 20​
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pasal 25​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).​Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/fungsinya.
Kali ini saya akan tambahkan pembahasan soal Landasan Hukum BPK, Proses Kerja BPK dalam melakukan Audit, dan contoh penerapan hasil audit BPK dalam kehidupan nyata. Ini akan membuat naskah Opini ini makin solid dan menyeluruh.
- Landasan Hukum BPK