Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Luwu. Masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut, serta peran aktif aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang mencuat ke publik ini.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.”
Sejumlah pihak di Kabupaten Luwu mulai angkat suara terkait polemik hutang Pemda yang diduga berasal dari kebijakan pejabat sebelumnya. Beberapa tokoh masyarakat dan pemerhati pemerintahan meminta agar pihak kejaksaan maupun kepolisian segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
“Desakan Audit Menyeluruh”
Selain itu, beberapa anggota DPRD Luwu juga mendukung adanya audit terhadap pengelolaan aset jalan Pemda Luwu di Kecamatan Bajo, Bajo Barat, dan Latimojong untuk di audit.
Salah satu mantan anggota DPRD Luwu periode 2019-2024 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa transparansi penggunaan aset daerah menjadi poin krusial agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada permasalahan serius dalam pengelolaan aset jalan ini. Jangan sampai Bupati saat ini dibebani tanggung jawab atas kesalahan masa lalu. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Lanjutnya lagi “Tidak hanya itu Kanda, setahu saya semasa menjabat dulu sudah mau empat kali Dinas dan Perusahaan melakukan Addendum jalan tersebut. Itu mie juga kami heran di DPRD terutama di Komisi 2 tapi begitu mie, saya tidak bisa berbuat apa apa, karena pada saat itu posisi saya hanya anggota biasa dalam komisi tersebut. Hanya bisa mendengarkan para senior didalamnya yang entah lah” Jelas Sumber. Senin (31/3/25) sekira pukul 21:45 (WITA) Malam saat di temui oleh pimpinan Redaksi Media Portal News di Belopa.
“Reaksi Pemerintah Daerah”
Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu belum memberikan isi muatan terkait dokumen MoU dan pengelolaan aset jalan tersebut. Sehingga Pakar Hukum Tata Negara Dr. Andi Rahmat menilai bahwa.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat berharap agar pemerintah yang baru ini bisa memberikan kejelasan dan klarifikasi kepada masyarakatnya. Agar tidak memberikan polemik di era kepimpinannya,” Ungkapnya saat di mintai tanggapan wartawan media portal di disalah satu Warkop yang ada di kota Makassar. Kamis (3/4/2025) sekira pukul 23: 15 (WITA) Malam.
Tak hanya itu, Pandangan Pakar Hukum Ahli Hukum Tata Negara dari salah satu universitas di Makassar, Dr. Muhammad Firdaus, SH, MH, juga menambahkan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran administratif atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sebelumnya, maka langkah hukum perlu segera ditempuh.