Catatan Redaksi, Bupati Luwu Mulai Tersandera Hutang Pejabat Lama, Ketua KRB Tana Luwu : Hal ini Tidak Boleh di Biarkan, Karena Akibatnya Akan Bertambah Parah

  • Share
Bupati Luwu Mulai Tersandera
Bupati Luwu Mulai Tersandera

Luwu, Portal News – Polemik terkait MoU pemakaian aset jalan Pemda Luwu di Kecamatan Bajo, Bajo Barat, dan Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan  semakin memanas.

 

Dalam Kepimpinan Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag dan Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, S, H kini menghadapi beban hutang Pemda Luwu yang diduga merupakan warisan dari pejabat sebelumnya.

 

Menurut informasi yang dihimpun, hutang tersebut berasal dari pengelolaan aset jalan masyarakat yang dilakukan pada periode 2022 hingga 2025. Sebagaimana telah terjadi Perjanjian Sewa Aset Daerah Untuk Jalan Pertambangan

 

Zainuddin Bundu, S, SE, seorang tokoh muda masyarakat Luwu, yang juga Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu yang pernah memimpin Aksi Demo PT Masmindo Dwi Area Jilid I dan II  pada Tahun 2022 lalu menilai bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

 

Ia mendesak agar Bupati Luwu tidak menanggung hutang yang merupakan tanggung jawab oknum-oknum pejabat lama.

 

Pasalnya, Bupati Luwu telah melakukan Perjanjian Sewa Aset Daerah Untuk Jalan Pertambangan yang dimana jalan tersebut selama ini di bangun pakai pajak dari Uang rakyat. Lalu di lalui begitu saja oleh perusahaan tanpa ada kejelasannya selama ini

 

“Hutang ini jelas warisan dari masa lalu. Bagaimana bisa Bupati Luwu, H Patahudding melakukan MoU tanpa ada kejelasan soal status jalan masyarakat tersebut. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan akan menjadi beban dan korban kebijakan pejabat sebelumnya. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan melakukan audit terhadap kasus hutang Pemda Luwu periode 2022, 2023, 2024, dan 2025, termasuk jalan. Jangan sampai Bupati kita saat ini menjadi tersandera oleh kebijakan yang tidak transparan,” tegas Ajis.

 

Lanjut Pria Kelahiran 1981 ini yang juga dikenal sangat lantang mengkritisi pemerintah menambahkan bahwa langkah hukum perlu dilakukan guna memastikan kejelasan penggunaan aset jalan tersebut.

 

“Jika kita melihat persoalan ini, Pemerintah kita tidak ada kenaikkan dan perubahan dalam kemajuan daerah. Harusnya di pemerintahan Bupati Luwu bersama Wakilnya bukan menanggung beban oknum pejabat lama. Makanya hingga kini, kami masih menentang dan bersuara atas permasalahan tersebut. Apabila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas. Audit forensik diperlukan agar publik mengetahui kebenarannya karena daerah kita ini dikenal sangat kaya akan hasil alamnya, namun mengapa kita masuk dalam nominasi rakyat termiskin di sulsel” tambahnya Ajis Portal sapaan akrabnya.

 

Di sisi lain, Bupati Luwu H. Patahudding belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan hutang tersebut. Namun beberapa pihak di lingkungan Pemda menyebutkan bahwa Bupati tengah mengupayakan langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa membebani anggaran daerah yang ada.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan