5. Bahwa berdasarkan pada keterangan dan bukti yang terungkap di persidangan, Ketua Komisi menilai bahwa Terdakwa Briptu JYC telah melakukan pelanggaran etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu huruf f Pasal 13 UU No. 7 Tahun 2022 (etika kepribadian), Pasal 6 huruf d Perpol Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian NKRI.
6. Bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Komisi Sidang Etik dan Disiplin telah menjatuhkan Putusan Demosi selama 8 (delapan) tahun dan hukuman selama 21 (dua puluh satu). Kami dari Tim Hukum korban FTN menilai Hukuman yang dijatuhkan kepada Briptu JYC sangat ringan, dimana perbuatan Briptu JYC merupakan perbuatan pelanggaran berat dan merupakan PERBUATAN TERCELA yang merusak nama baik Institusi Kepolisian. Keputusan untuk Mempertahankan Briptu JYC dengan masih berada di Institusi Kepolisian adalah merupakan tindakan yang gegabah yang justru akan merusak citra Polri secara keseluruhan di masyarakat dimana Perbuatan yang dilakukan oleh Briptu JYC adalah perbuatan AMORAL dan ASUSILA yang bisa merusak kepercayaan masyarakat sebagai institusi penegak hukum yang bermartabat.
7. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh BRIPTU JAKA YUDHA telah melanggar Ketentuan Perpolri Nomor 7 Tahun 2022, Paragraf 4 Pasal 8 poin C.3 Terkait Norma Kesusilaan, dan poin F Terkait menjaga sopan Santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya Dan Pasal 13 Poin F Terkait Melakukan Perzinaan dan /atau Perselingkuhan, dan poin G. 5 Terkait Pornografi dan Pornoaksi;
8. Bahwa BRIPTU JAKA YUDHA CAKTI yang merupakan Anggota Polres Jeneponto diduga telah melakukan perbuatan Tercela yang Melanggar sumpah/janji, peraturan disiplin, dan kode etik sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Bahwa kami dari Tim Hukum korban FTN akan tetap akan berjuang untuk memberikan keadilan kepada Korban FTN dan meminta kepada KAPOLRI, KOMNAS HAM, KOMNAS PEREMPUAN, KOMPOLNAS, LPSK, KAPOLDA SULSEL dan KAPOLRES Jeneponto untuk memberikan hukuman yang berat kepada Briptu JYC atas perbuatan dan tindakannya yang telah merusak masa depan anak perempuan yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai obyek nafsu sexual semata dari Briptu JYC. Hal ini akan menjadi preseden buruk di masyarakat yang dapat merusak institusi Kepolisian secara keseluruhan akibat tindakan Amoral dan Asusila dari Aparat Penegak Hukum.