Briptu JYC Pelaku Tindakan Asusila dan Amoral Coreng Kepolisian Polres Jeneponto

  • Share
Briptu JYC Pelaku Tindakan Asusila dan Amoral Coreng Kepolisian Polres Jeneponto

Jeneponte, Portal News – Sidang Pelanggaran etik dan disiplin yang dilaporkan oleh perempuan FTN terhadap oknum aparat kepolisian Polres Jeneponte Briptu JYC menarik perhatian publik.

 

Pasang Iklan

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis 18 September 2025 sekira pukul 13.00 Kuasa Hukum Law Office Akhmad Rianto & Partners yakni Andi Muhammad Syahruddin Rum, SH, MH, Kristopel Hendra Tonglo Langi’, SH, MH, Nurul Hidaya SH, Hadijah Augiri, SH, MH, Nur Miftahul Khair, Anita Bakri, SH dan Andi Asmunawar, SH menyampaikan hal terkait kasus Pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh Briptu JYC yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum polisi dan pihaknya mengajukan sembilan tuntutan yang dinilai sangat serius.

 

Kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, selaku Advokat atau Law Office Akhmad Rianto & Partners dari Korban FTN (22 Tahun) menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut bukanlah perkara sepele. Melainkan pelanggaran berat yang dilaporkan.

 

“Kami mengajukan sembilan tuntutan yang terdiri dari dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan kekerasan. Semua ini melanggar hak-hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nurul Hidayah SH saat di mintai tanggapnya via whatsapp oleh Redaksi Media Portal News. Senin, (22/9) sekira pukul 21:51 (WITA) Malam.

 

Menurut kuasa hukum, pihak keluarga korban telah menjadi korban dari perilaku tidak profesional dan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian resort jeneponto Briptu JYC

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan