Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum

  • Share
Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum
Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum

 

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji pensiun PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja.

 

Sebagai gambaran, pensiunan PNS dengan golongan III mendapat tunjangan pensiun berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan dan pensiunan golongan IV dapat memperoleh tunjangan pensiun hingga Rp4 juta per bulan atau lebih, tergantung pada lamanya pengabdian.

 

Publik pun memberikan berbagai tanggapan terhadap isu ini. Sebagian besar masyarakat menilai bahwa terpidana korupsi seharusnya tidak menerima tunjangan pensiun, karena tindakan mereka telah merugikan negara.

 

Beberapa organisasi antikorupsi juga turut mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap aturan yang masih memungkinkan PNS terpidana korupsi tetap menerima dana pensiun.

 

Tak hanya itu, Ketua Forum Ikatan Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Selatan, Budiman Tahir juga angkat bicara saat dimintai tanggapnnya menjelaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa tidak ada dana negara yang masih mengalir kepada pelaku tindak pidana korupsi.

 

“Meminta KPK mendukung adanya kebijakan yang lebih tegas dalam mencegah pemberian tunjangan pensiun bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawasi implementasi regulasi ini,” ujarnya.

 

Terkait dengan kasus PNS terpidana tipikor, banyak pihak menilai bahwa pemberian tunjangan pensiun bagi mereka masih menjadi perdebatan etis.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan