Regulasi tersebut menyatakan bahwa PNS yang terbukti bersalah dalam kasus tipikor dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan dengan tidak hormat, yang berakibat pada hilangnya hak pensiun.
“Kasus seperti ini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Harus ada pengawasan ketat dan perbaikan regulasi agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan seorang mantan PNS terpidana korupsi tetap menikmati uang negara,” tambah Muh Sirul.
Namun, tidak sedikit yang berpendapat bahwa aturan ini masih memiliki celah hukum. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa ada PNS yang tetap menerima tunjangan pensiun meskipun sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa mereka terus mengevaluasi kebijakan terkait pemberian tunjangan pensiun bagi PNS yang terlibat kasus korupsi.
“Perdebatan mengenai hak pensiun bagi PNS terpidana korupsi ini masih akan terus berlanjut, terutama terkait dengan aspek keadilan dan moralitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah diharapkan segera memperjelas regulasi agar tidak ada lagi kontroversi terkait hal ini di masa mendatang” Kuncinya.
Diharapkan, dengan regulasi yang lebih tegas, tidak ada lagi ruang bagi mantan pejabat korup untuk tetap mendapatkan hak keuangan dari negara.
Adapun besaran tunjangan pensiun bagi PNS umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir serta masa kerja yang telah dijalani.