Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum

  • Share
Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum
Bolehkah PNS Terpidana Tipikor Menerima Tunjangan Pensiun, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Makassar, Portal News – Isu mengenai pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mencuat.

 

Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar hukum terkait keadilan dalam sistem pensiun bagi abdi negara yang tersandung kasus hukum.

 

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H yang juga Direktur LKBH Makassar menegaskan bahwa PNS yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tetap berhak mendapatkan pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

 

“Selama statusnya sebagai PNS tidak dicabut sebelum mencapai usia pensiun, maka hak pensiunnya tetap berlaku, termasuk tunjangan pensiun yang diberikan negara,” ujarnya. Jumat (14/3/2025).

 

Meski demikian, ada pengecualian dalam peraturan yang berlaku. Jika seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebelum mencapai batas usia pensiun akibat tindak pidana berat, termasuk korupsi, maka hak pensiunnya bisa hilang.

 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat kehilangan hak pensiun dan tunjangan lainnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa landasan hukum terkait hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan