Adapun GRAND ISU yang dilayangkan masa aksi, yaitu : BOIKOT PT. MASMINDO DWI AREA dan TUNTUTAN kami :
1. Menghentikan Operasi PT. MDA sampai Menyelesaikan Sengketa lahan di Kecamatan Lantimojong.
2. Menyiapkan relokasi untuk masyarakat yang terdampak dalam wilayah konsesi PT. MDA.
3. Meminta PT.MDA bertanggung jawab atas penyerobotan lahan (Bapak Cones) serta mengganti rugi terhadap penebangan pohon cengkeh dan meminta pihak PT. MDA menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
4. Mendesak PT.MDA untuk memprioritaskan pemilik lahan dan Masyarakat Lokal sebagai Tenaga Kerja (MoU).
5. Meminta klarifikasi (HC) PT.MDA serta menganulir keputusan manajemen PT.MDA terhadap beberapa karyawan yang di PHK.
6. Bubarkan SATGAS Percepatan Investasi dan ketenaga Kerjaan
7. Periksa SATGAS Percepatan Investasi dan ketenaga Kerjaan
8. Tangkap dan penjarakan pelaku penyerobotan lahan masyarakat
9. Tangkap dan penjarakan pelaku Mafia Tahan di Tanah Luwu
10. Copot Forkopimda yang Terlibat dalam SATGAS Percepatan Investasi
11. Transparansi AMDAL PT.Masmindo Dwi Area
12. Paparkan secara rinci perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik Copot Forkopimda(KJPP) terhadap Lahan Masyarakat.