Aksi Demo Tunggal, Muhammad Sirul Haq : Bukti Mati Suri Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

  • Share
Aksi Demo Tunggal, Muhammad Sirul Haq Bukti Mati Suri Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Aksi Demo Tunggal, Muhammad Sirul Haq Bukti Mati Suri Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Sementara dalam aksi itu, tidak satu orang pun pejabat tinggi dari Dinas Kominfo Luwu yang hadir dalam aksi protes itu.

 

Sehingga pihaknya tidak menampung aspirasi peserta aksi masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan informasi publik.

 

“Kami berharap akan ditindaklanjuti tuntutan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan informasi publik di Kabupaten Luwu semakin transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” Kunci Sirul, pengacara muda Makassar.

 

Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya meredam kekecewaan para demonstran. Mereka menuntut langkah konkret dan bukti nyata dari pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi informasi publik.

 

Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan damai setelah para demonstran menyampaikan tuntutan mereka dan berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas guna memastikan keterbukaan informasi yang lebih baik di Kabupaten Luwu kedepan. (Red)

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan