Aksi Demo Tunggal, Muhammad Sirul Haq : Bukti Mati Suri Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

  • Share
Aksi Demo Tunggal, Muhammad Sirul Haq Bukti Mati Suri Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Aksi Demo Tunggal, Muhammad Sirul Haq Bukti Mati Suri Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Para demonstran juga membawa berbagai megaphone dan poster yang bertuliskan tuntutan mereka, di antaranya.

 

“Mendesak Dinas Kominfo Luwu Transparansi kan Anggaran Kerjasama Media dan Tidak Diskriminatif Dalam Menjalankan Kerjasama Media di Luwu”

 

“Diminta Dinas Kominfo Luwu, Transparansi kan Anggaran Tahun 2023, 2024 dan 2025. Agar Tidak Dinilai KKN”

 

“Meminta DPRD Luwu Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Anggaran Dinas Kominfo, Jika Dinas Kominfo Tidak Transparan”

 

“Kadis Kominfo Luwu Diminta Mundur Dari Jabatannya” “COPOT Kadis KOMINFO Luwu Dinilai Gagal Sejahterakan Insan Pers/Media di Luwu”.

 

Lanjut Advokat sekaligus Direktur LKBH Makassar, “Transparansi Adalah Hak Mereka Pers/Media, Dinas Kominfo Luwu harus buka Data Publik. Karena Pemerintahan Bersih Dimulai dari Keterbukaan”. Tegasnya

 

Aksi protes ini juga mendapat perhatian dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan pegiat transparansi informasi di Kabupaten Luwu.

 

Mereka menilai bahwa buruknya sistem keterbukaan informasi publik berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan