Akibat Tak Mampu Membayar, Tersangka Narkoba Diproses Hukum : Tarif Mulai Dari Puluhan Hingga Ratusan Juta Rupiah

  • Share
Akibat-Tak-Mampu-Membayar-Tersangka-Narkoba-Diproses-Hukum

“Desakan Reformasi Penegakan Hukum”

Kasus ini pun memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk kalangan pemerhati hukum dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai perlunya reformasi serius dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam kasus narkoba yang selama ini rawan mengacu pada otoritas.

 

“Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penyidikan dan penyelidikan kasus-kasus narkoba. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Dian, seorang peneliti hukum pidana dari Universitas Indonesia.

 

Komisi Yudisial dan Komnas HAM juga didorong untuk turut mengambil bagian dalam mengawasi proses-proses hukum yang diduga tidak transparan dan sarat kepentingan ekonomi.

“Upaya Pemerintah dan Harapan ke Depan”

 

Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan menelusuri lebih lanjut informasi yang beredar di media. Juru bicara topik menyebutkan bahwa segala bentuk pungutan liar dalam penegakan hukum adalah tindakan pidana yang bisa diproses secara hukum pula.

 

Masyarakat berharap agar kasus seperti ini menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem peradilan yang adil dan tidak bisa dibeli.

 

“Hukum seharusnya melindungi, bukan malah dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tutup (D).

 

Sekedar di ketahui, Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdi saat datangi diakntornya pada hari selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 04:08 (WITA) sore untuk dimintai klarifikasi dan juga menghubungi beberapa kali di nomor 08135553xxxx oleh redaksi media portal news termasuk media sosial whatsapp engan memberikan komentar. Hingga berita ini dilayangkan belum ada tanggapannya Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdi selaku pelayan publik Polri Presisi. (Merah)

Pasang Iklan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pasang Iklan