Luwu, Portal News — Persoalan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum sepenuhnya menemui titik terang. Di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah, perhatian publik kembali tertuju pada aktivitas aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut.
Beberapa hari terakhir, beredar informasi mengenai keberadaan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani Heppy-heppy di Kota Palopo. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul ketika persoalan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Luwu masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat.
Dari beberapa keterangan yang dihimpun, seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa keberadaan Kasat Reskrim Polres Luwu di Kota Palopo diduga berkaitan dengan kegiatan motor trail.
“Dari informasi yang saya dapat, sekitar pukul jam 21:00 (WITA). Beliau berada di Palopo dan diduga mengikuti persiapan aktivitas motor trail,” ujar sumber kepada redaksi Media Portal News. Sabtu, (22/8/26) sekira pukul 22:15 (WITA) Malam.
Namun demikian, informasi mengenai tujuan dan kegiatan AKP Muhammad Ibnu Robbani Heppy di Kota Palopo tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Lanjut Sumber, Karena itu. Keberadaan yang bersangkutan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan persoalan tambang ilegal tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.
“Yang menjadi pertanyaan publik justru bukan sekadar soal keberadaan seorang pejabat kepolisian di luar wilayah tugasnya, melainkan bagaimana perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Luwu yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat” Tambah Sumber
“Publik tentu membutuhkan kepastian, apakah laporan dan informasi mengenai dugaan tambang ilegal benar-benar sedang ditindaklanjuti, sejauh mana proses penyelidikannya, serta apakah seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa tanpa pandang bulu”. Tandasnya
Apalagi, persoalan tambang bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi. Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa legalitas dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah sosial dan lingkungan yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai langkah aparat penegak hukum, terkait aktifitas tambah ilegal yang beroperasi di malam hari.
“Jangan sampai persoalan dugaan tambang ilegal terus menjadi pemberitaan, sementara publik tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganannya” Kunci Sumber.
Selain itu, Kapolres Luwu yang baru, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. saat dimintai tanggapannya oleh Redaksi Media Portal News melalui chat akun Whatsap nya saat dikirimkan link berita Media Portal News yang terbit dengan berjudul, “Isu Soal Bertambah Penambang Ilegal di Dua Kecamatan di Luwu, Djurimin Jufri Geram : “Beritakan dan Laporkan Mereka, Sekalipun Ada Oknum APH!”” menjelaskan bahwa. “Terimakasih infonya. Kami tindak lanjuti” dengan singkat, sekitar pukul 18:16 (WITA) Malam.
Di kaitannya dengan hal itu, Herman Tokoh Pemuda Belopa yang juga mantan aktifis Makassar ini dimintai tanggapannya menambahkan bahwa. “Apakah benar Kasat Reskrim Polres Luwu berada di Kota Palopo dalam beberapa hari terakhir? Jika benar, dalam kapasitas apa keberadaan tersebut, dan yang lebih penting, bagaimana perkembangan penanganan laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang menjadi perhatian masyarakat Luwu?” Kata Herman. Sabtu, (22/8) sekitar pukul 23:15 (WITA) Malam.
Lanjut Herman, “Seharusnya Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang sudah di beritakan sebelumnya, menjadi atensi penting dan semestinya dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Bukannya pergi bersenang-senang dan seolah olah tidak ada problem” Tegasnya.
Sehingga, Informasi yang beredar di Media ini juga menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi resmi dari yang bersangkutan.
Setiap pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dengan informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.
Pada akhirnya, persoalan tambang di Luwu tidak boleh berhenti sebatas polemik pemberitaan. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap aparat bertindak tegas.
Sebaliknya, jika terdapat informasi yang tidak benar, pihak yang berwenang juga perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi. Karena hingga kini, Publik menunggu tindakan aparat. Bukan sekadar penjelasan saja apalagi pergi heppy-heppy. (Red)













