Luwu, Portal News — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Bajo dan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali memunculkan pertanyaan serius.
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab ketika alat berat masuk ke wilayah desa, menggali tanah dalam skala besar, sementara status legalitas kegiatannya masih dipersoalkan?
Pertanyaan itu disampaikan Djurimin Jufri, SH,. MH (59), pria kelahiran Cilalang tahun 1965, sebagai putra kamandre asli.
Djurimin mengaku geram setelah mendengar adanya dugaan aktivitas pertambangan yang melibatkan penggunaan alat berat di sejumlah wilayah desa.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antara “legal” dan “ilegal” di ruang publik.Yang harus dibuka adalah dokumen perizinannya, siapa pemegang izinnya, siapa pemilik alat berat, siapa pemilik atau pengelola lokasi, siapa yang mengangkut material, serta siapa yang memberikan akses sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung berbulan bulan lamanya.
“Kalau memang legal, buka izinnya. Kalau memang ilegal, hentikan dan proses. Jangan masyarakat terus disuguhi pernyataan yang berbeda-beda. Negara punya aparat, pemerintah punya kewenangan, jadi buka semuanya secara terang.” tegas Bang Jur saat dimintai tanggapannya oleh Redaksi Media Portal News. Kamis, (20/8/26) sekira pukul 21:45 (WITA) Malam.
Masih menurutnya penggunaan excavator atau alat berat dalam kegiatan pertambangan bukan aktivitas yang mudah disembunyikan. Ia mempertanyakan bagaimana alat berat dapat keluar-masuk lokasi apabila tidak ada akses jalan, mobilisasi, pengangkutan bahan bakar, pekerja, serta aktivitas lainnya.
“Excavator itu bukan motor yang bisa disembunyikan di dalam rumah. Alat berat masuk ke lokasi pasti melalui jalan, ada yang membawa, ada yang mengoperasikan, ada yang menyediakan bahan bakar, ada pemilik lahan, ada pengelola. Maka jangan hanya cari pekerja di lapangan. Telusuri sampai ke atas.” Lanjut Pria Kelahiran Luwu ini, yang di kenal sangat lantang bersuara.
Lanjut Djurimin. Mengatakan, apabila benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pembakaran alat bukti saja dan membiarkan alat berat dan pelaku hilang tambah jejak dan melakukan kegiatan yang berulang.
“Pertanyaan paling penting adalah siapa yang mendapatkan keuntungan? Siapa yang membiayai? Siapa yang mengatur? Siapa yang memberi akses? Dan apakah ada pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut? Itu yang harus dibuktikan aparat penegak hukum di luwu” terangnya
Tidak hanya itu, Data Pemberitaan Justru Menunjukkan Ada Persoalan yang Harus Dibuka secara terang benderang. Sebagai Sorotan terhadap Aparat Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Luwu.
Misalnya, pada Juni 2026, detikSulsel memberitakan adanya keluhan warga mengenai aktivitas tambang emas di Marinding dan Saronda. Dalam inspeksi DLH Luwu, pemilik tambang di Marinding disebut belum dapat menunjukkan dokumen izin, sedangkan di Saronda pihak yang ditemui juga belum dapat memperlihatkan dokumen. DLH saat itu meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dapat ditunjukkan.
Namun, pada Juli 2026 muncul keterangan berbeda. Polres Luwu menyatakan hasil pengecekan di Desa Marinding, Kadundung dan Saronda tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal dan menyebut aktivitas pengerukan yang ditemukan sebagai usaha galian C berizin.
1. Disinilah letak pertanyaan investigasinya. Jika kegiatan tersebut legal, izin apa yang digunakan?
2. Jika kegiatan tersebut galian C, apa komoditas yang diambil dan apa dasar perizinannya?
3. Jika lokasi pernah dinyatakan belum dapat menunjukkan dokumen, apakah dokumen tersebut kemudian telah dilengkapi?
4. Dan jika aktivitas kembali berlangsung setelah adanya penertiban, siapa yang memastikan status hukumnya?
“Jangan masyarakat disuruh percaya hanya berdasarkan pernyataan. Tunjukkan dokumennya. Publik berhak tahu apakah aktivitas itu memiliki izin atau tidak, tentu sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai aturan.” kata Bang Jur.
Adapun dugaan Keterlibatan Aparat Desa Harus Dibuktikan, Bukan Ditutup-tutupi
Lebih jauh, Bang Jur juga menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa dan perangkat desa di wilayah yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menegaskan, dirinya tidak ingin membuat vonis terhadap siapa pun.
Namun, menurutnya, apabila ada kepala desa atau perangkat desa yang diduga memberikan akses, mengetahui kegiatan, atau bahkan menerima keuntungan dari kegiatan pertambangan tanpa izin, hal tersebut harus diperiksa.
“Saya tidak mengatakan mereka bersalah. Saya mengatakan periksa. Itu dua hal yang berbeda. Kalau tidak terlibat, ya sampaikan bahwa tidak terlibat. Kalau ternyata terbukti terlibat, proses sesuai hukum.”
“Jangan karena dia kepala desa lalu kebal diperiksa. Jangan pula karena dia masyarakat biasa lalu paling cepat diproses. Hukum harus melihat perbuatannya, bukan jabatannya” Bebernya
Masih Bang Jur, mempertanyakan fungsi pemerintahan desa apabila kegiatan pertambangan skala besar benar-benar berlangsung di wilayah administratif desa.
“Jangan sampai Kepala Desa menjadi pintu masuk tambang, kalau ada excavator bekerja berhari-hari, lalu material keluar masuk, masa tidak ada yang tahu? Kalau memang pemerintah desa tahu, apa yang dilakukan? Kalau tidak tahu, bagaimana pengawasannya? Ini yang harus dijawab.” imbuhnya
Ia meminta setiap kepala desa yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut memberikan klarifikasi terbuka.
“Jelaskan kepada masyarakat (publik), apakah pernah memberikan izin? Apakah pernah menerima permohonan? Apakah pernah menerima uang atau fasilitas? Apakah pernah melaporkan kegiatan itu kepada camat atau aparat? Jangan biarkan nama kepala desa terus disebut dalam pemberitaan tanpa ada klarifikasi.” Tegas.
Pernyataan Bang Jur, menjadi lebih keras ketika menyinggung dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat maupun media tidak menyimpulkan adanya keterlibatan APH tanpa bukti. Namun, apabila ditemukan bukti, menurutnya, proses hukum harus berjalan.
“Kalau ada oknum APH yang terbukti membekingi atau menerima keuntungan dari tambang ilegal, jangan lindungi. Periksa dan proses. Tapi kalau tidak terbukti, jangan pula media menuduh. Kita harus berani dua-duanya: berani mengungkap dan berani mengoreksi kalau informasi ternyata salah”
Prinsip tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum.
“Beritakan dan laporkan mereka, sekalipun ternyata ada oknum APH. Tetapi laporan harus berdasarkan bukti. Jangan hanya berdasarkan cerita warung kopi. Bawa foto, video, lokasi, tanggal, identitas alat berat kalau ada, saksi dan dokumen. Biar aparat yang bekerja. Karena Lubang Bekas Tambang jangan diwariskan kepada Masyarakat”, Tandasnya.
Tidak hanya itu, Putra Cilalang ini juga menyoroti persoalan lingkungan. Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila kegiatan pertambangan meninggalkan lubang, mengubah kontur tanah, mengganggu aliran air, atau menimbulkan risiko terhadap masyarakat akan dampak bencana banjir dan longsor.
“Jangan sampai emas atau materialnya diambil hari ini, uangnya dibawa keluar, tetapi lubangnya diwariskan kepada masyarakat. Kalau terjadi banjir, longsor atau kerusakan lingkungan, masyarakat yang menanggung. Ini tidak adil.”
Kekhawatiran mengenai dampak lingkungan juga bukan isu yang sepenuhnya baru, dan pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Bajo Barat sebelumnya telah mengaitkan persoalan tersebut dengan keresahan masyarakat dan kondisi lingkungan. Sehingga Polisi pernah bertindak, tetapi Publik Menunggu Kejelasan Akhir.
Misalnya Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu dilaporkan melakukan penertiban di Desa Marinding. Salah satu pemberitaan menyebut alat berat telah tidak berada di lokasi ketika petugas tiba.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan yang layak dijawab kepada publik :
1. Apakah penyelidikan berhenti setelah lokasi ditertibkan?
2. Apakah pemilik alat berat telah diketahui?
3. Apakah pemilik lahan telah diperiksa?
4. Apakah pengelola atau pemodal telah dimintai keterangan?
5. Apakah material hasil tambang telah ditelusuri?
6. Apakah ada pihak yang memberikan akses atau perlindungan?
Dan yang tidak kalah penting :
7. Apakah status hukum kegiatan di setiap titik sudah benar-benar dipastikan berdasarkan dokumen perizinan yang sah?
Ia meminta pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dianggap sebagai serangan kepada institusi, melainkan menanti kepastian dari akhir persoalan ini.
“Justru saya ingin institusi hukum semakin kuat. Kalau aparat menjelaskan berdasarkan data, masyarakat akan percaya. Yang membuat masyarakat curiga itu kalau informasinya berubah-ubah tetapi tidak pernah dibuktikan dan dibuka dokumennya.”
Sehingga, Rantai aktivitasnya perlu ditelusuri. Mulai dari pemilik lahan, pengelola, pemodal, pemilik alat berat, operator, pengangkut, hingga pihak yang memperoleh atau memperjualbelikan hasil tambang tentunya sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Bila ada kerusakan lingkungan, persoalannya bisa bertambah dan jika aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut perizinan pertambangan.
Ketentuan lingkungan hidup juga dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk kewajiban pemulihan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Tokoh Permudah dan Mantan Aktivis Makassar, Herman. Pria kelahiran Belopa juga angkat bicara mengatakan bahwa.
Dalam konteks perdata, pihak yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum pada prinsipnya dapat menempuh mekanisme tuntutan ganti kerugian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Lanjut Herman, meminta persoalan tambang di Luwu tidak dipandang hanya sebagai persoalan “penambang versus aparat”.
“Ini persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Kalau dibiarkan, yang diwariskan bukan kesejahteraan, tetapi masalah dan Jangan Rusak Citra Pemerintahan Karena Ulah Oknum” Ujar Herman. Jumat, (21/8/26) sekira pukul 14:30 (WITA) Siang.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan dugaan tambang ilegal digunakan untuk menyerang pemerintahan Kabupaten Luwu secara keseluruhan.
Menurutnya, justru pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif.
“Jangan karena ulah satu atau dua oknum, kemudian masyarakat menyalahkan seluruh pemerintahan. Bupati dan Wakil Bupati tidak mungkin berdiri di setiap lokasi tambang. Tetapi kalau ada bawahannya yang melanggar, itu harus dibersihkan.” Cetusnya
Ia meminta Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu memastikan jajaran pemerintahan di bawahnya tidak menjadi bagian dari persoalan.
“Kalau memang ada oknum yang bermain, jangan dibiarkan. Kalau ada kepala desa yang benar, lindungi namanya dengan klarifikasi. Kalau ada yang terbukti salah, proses. Begitu caranya menjaga citra pemerintahan.” Kuncinya.
Masyarakat berharap, dibawah Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang baru menjabat di bumi Sawerigading ini dapat membuktikan kepercayaannya kepada publik dalam kepimpinan nya. Sehingga polemik masalah pertambahan yang di peti emaskan ada penyelesaiannya dan tidak tidak menimbulkan konflik dimasa akan datang. (Red)











