Arahan Presiden, BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

Pemerintah2 Dilihat
banner 468x60
Arahan Presiden, BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

banner 336x280

Luwu,
Portal News – Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis
(Bimtek) tindak lanjut Penyetaraan Jabatan Pengawas Kedalam Jabatan Fungsional
di aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa. Senin (23/5/2022).

 

Kegiatan
Bimtek ini dibuka langsung Sekrerataris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman.

 

Turut
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan, Rudi R Dappi, Kadis
Pertanian, Albaruddin Andi Picunang, Sekretaris Dinas Kominfo, Hj Kurniati dan
para pejabat fungsional selaku peserta.

 

Dalam
sambutannya, Sekda Luwu menjelaskan bahwa penyetaraan Jabatan Pengawas kedalam
Jabatan Fungsional berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan
perlunya penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon.

 

“Arahan
Presiden tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Permenpan RB Nomor 17 tahun
2021. Untuk tingkat pemprov dan pemkab diatur dengan konsep penyederhanaan,
menyetarakan jabatan pengawas atau Eselon IV kedalam jabatan fungsional,” jelas
H Sulaiman

 

Menurutnya,
melalui penyetaraan jabatan fungsional diharapkan mampu mengubah kultur
birokrasi menjadi lebih baik

 

“Pemangku
Jabatan Fungsional diharapkan mampu memiliki motivasi tinggi dalam meningkatkan
keterampilan, kompetensi serta kinerja sekaligus mempunyai peluang yang luas
untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karier,” tutur H Sulaiman

 

Kepala
Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
Sumarlin, dalam pemaparan materinya, menjelaskan Kebijakan Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Pengembangan Karier Pejabat Fungsional
hasil dari penyetaraan.

 

“Ada
banyak kelebihan bagi jabatan fungsional, antara lain, kelas jabatan lebih
tinggi dari pada kelas jabatan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat
apabila angka kredit telah mencukupi, dapat melebihi pangkat atasan, batas usia
pensiun lebih panjang, Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, Jenjang
karier lebih jelas selama tersedia formasi, serta secara diagonal dapat beralih
ke jabatan struktural, “ungkap Sumarlin

 

Namun
untuk memperoleh kelebihan-kelebihan tersebut, Sumarlin juga memaparkan
beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Kewajiban
tersebut antara lain (1) Wajib menyusun SKP dan Dupak sesuai jenjang jabatan,
(2) Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah
ditentukan, (3) Kenaikan pangkat menggunakan AK dan kenaikan jenjang jabatan
sesuai formasi yang tersedia dan (4) Wajib melaksanakan pengembangan profesi
berkelanjutan.

 

Rilis:
Kominfo

Editor:
Zainuddin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *