Luwu, Portal News – Persatuan Serikat Buruh Luwu (PSBL) kini telah resmi terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Luwu setelah surat Pencatatan dikeluarkan dan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Luwu, Drs. Hasbullah Bin Mush Kepada Sukardi Sulkarnain, selaku Sekretaris dengan Nomor Bukti Pencatatan : 001/DKT-HI/SP-SB/VII/2025, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Sukardi Sulkarnain, menyampaikan bahwa setelah PSBL mendaftarkan pada Kamis, 12 Juni 2025 untuk pencatatan ke Disnakertrans Luwu dan secara resmi pencatatan terima.
“Alhamdulillah setelah kami melakukan pendaftaran untuk pencatatan tanggal 12 Juni 2025 yang lalu, akhirnya pada hari ini Kamis, 24 Juli 2025, kami menerima surat Pencatatan secara resmi dari Disnakertrans Luwu, yang pada intinya menyatakan bahwa PSBL telah terdaftar di Disnakertrans Luwu.”Ungkap Sukardi Sulkarnain
Lebih jauh Sukardi Sulkarnain juga menyampaikan bahwa PSBL ini terbentuk sebagai respon terhadap kerentanan pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Luwu.
“Persatuan Serikat Buruh Luwu, terbentuk sebagai respon terhadap kerentanan Pekerja atau Buruh di Luwu, karna masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya mendapat haknya sebagai pekerja atau buruh.” ungkap Sukardi
Sukardi Sulkarnain juga menegaskan bahwa nantinya PSBL akan mengawal persoalan ketenagakerjaan dan akan melindungi hak-hak pekerja seperti hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman dan sehat.
Ia juga menghimbau dan mengajak agar pekerja atau buruh untuk bergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Luwu.
“Karena, serikat ini bisa menjadi wadah perjuangan bagi pekerja atau buruh untuk memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi. Sehingga, ketika ada persoalan pekerja tidak lagi berjuang sendiri.” Tutupnya
Maka, dengan berserikat merupakan keniscayaan seorang pekerja atau buruh. karna Melalui serikat, para pekerja atau buruh bisa saling bersolidaritas dan mendukung ketika ada perlakuan tak adil dari perusahaan tempatnya bekerja.
Selain itu, serikat juga bisa menjadi wadah untuk mengembangkan kapasitas. Dengan demikian Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan. (Rim/Red)